Bulan Mei ( May ) untuk BinaKarya

 

Beberapa hal terkait dengan bulan Mei atau May yaitu ;

Tanggal 1 Mei adalah HARI BURUH atau LABOUR DAY atau Mayday, sering diperingati oleh para pekerja atau buruh dengan demo demo menuntut hak dan lain lain.

Tanggal 20 Mei adalah HARI KEBANGKITAN NASIONAL , dan pada tahun ini adalah 100 tahun hari kebangkitan nasional, di hitung sejak hari lahirnya organisasi BOEDHI OETOMO yang didirikan oleh Dr Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908.

Selain Mayday hari buruh ada lagi MAYDAY MAYDAY ini adalah isyarat yang sering digunakan dalam komunikasi radio saat keadaan darurat membutuhkan pertolongan

yang dalam bahasa morse nya

adalah ketukan huruf  SOS  (  dit dit dit     dat dat dat       dit dit dit  ) 

artinya  Safe Our Self .

Bulan Mei 2008 ini bagi BK dan KKBK adalah saatnya kebangkitan bersama baik buruh ( karyawan )  maupun majikan ( manajemen )  karena kita sudah mendengar isyarat MAYDAY MAYDAY bahwa pesawat BK-2008 sudah mulai terbakar dan mau jatuh. ( SELAMATKAN BINA KARYA )

Bangkitlah BUMN

H – 7

H minus tujuh [ H – 7 ] , ini adalah kata kata yang paling populer dikalangan para pekerja pada tiap menjelang hari raya Idul Fitri.
Pasalnya hari H – 7 menjadi batas paling lambat bagi para pengusaha di Indonesia untuk membayar THR para karyawannya.
Tahun 2010 ini merupakan tahun yang istimewa buat karyawan PT Bina Karya (Persero), syukur alhamdulillah THR para karyawan sudah diberikan sebelum H – 7 , nilainyapun lebih besar jika dibanding dengan THR tahun lalu, karena tahun ini ada penyesuaian (kenaikan) gaji pegawai.
Selamat dan sukses untuk PT Bina Karya (Persero).
Selamat mencapai Hari Kemenangan, Minal Aidzin wal Faidzin.

PENYESUAIAN GAJI 2010

Setelah dilaksanakan perundingan Bipartit dan Tripartit dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, akhirnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur telah dicapai kesepakatan antara PT Bina Karya (Persero) dengan Serikat Pekerja KKBK untuk menaikkan gaji karyawan dengan mengikuti PKB (Perjanjian Kerja Bersama)   terhitung sejak bulan Januari 2010.

Penyesuaian gaji  yang sudah cukup lama ditunggu oleh karyawan tersebut ( sejak tahun 2008 )  dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditanda tangani oleh Drs W Budi Darmayana MM mewakili manajemen PT Bina Karya (Persero) dan  Ir Nugroho Widhi Santosa serta Zaenal Sadikin mewakili Serikat Pekerja KKBK, dengan disaksikan/diketahui oleh Mediator Hubungan Industrial  Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yaitu Bapak Edward Pane B.Sc.  dan  Ibu Sumiarti B.Sc. 

Sebelum diakhirinya perundingan Tripartit yang sudah berlangsung cukup lama tersebut, Bapak Edward Pane B. Sc. selaku mediator Hubungan Industrial menyampaikan pesan kepada kedua belah pihak agar Perjanjian Bersama yang didasari dengan itikad baik ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,  apalagi ini menyangkut hubungan industrial di sebuah perusahaan BUMN yang notabene adalah milik Pemerintah yang harus bisa memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lainnya di negeri ini.

Dengan selesainya masalah perselisihan hubungan industrial ini diharapkan karyawan bersama dengan manajemen perusahaan bisa lebih berkonsentrasi dalam berkarya untuk memajukan perusahaan serta mensejahterakan karyawan.

 

 

Direktur Keuangan BK  bersalaman dengan Ketua Umum SP-KKBK

JAJAK PENDAPAT

 

Tanggal 22 Pebruari 2010, melalui Surat No. 026.6/KKBK-EKS/II/2010 Pengurus SP-KKBK mengedarkan formulir Jajak Pendapat ke seluruh anggotanya. Edaran tersebut di edarkan dengan cara face to face, ditempel terbuka di papan pengumuman dan diedarkan via email/milis.

Serikat pekerja merasa perlu untuk meminta pendapat ( via jajak pendapat ) kepada seluruh anggotanya karena adanya kebijakan Perusahaan yang masih diberlakukan kepada Karyawan walaupun sudah bertentangan dengan ketentuan PKB.

Pilihan jajak pendapat tersebut cuma ada 2 (dua ) , yaitu SETUJU atau TIDAK SETUJU  terhadap kebijakan tersebut.

Hasil jajak pendapat tersebut apabila signifikan bisa dipakai untuk mengkaji ulang Pasal di PKB  khususnya pasal yang memuat ketentuan yang dilanggar oleh Pihak Perusahaan.

Ketentuan dalam PKB pada dasarnya bisa diubah dengan dibuat kesepakatan baru oleh pihak pihak yang pernah bersepakat yaitu Pihak Perusahaan bersama dengan Pihak Serikat Pekerja.  

Memang akan lebih elegan  menjalankan sebuah kesepakatan / aturan main secara konsisten dan bertanggung jawab, dari pada  melanggar suatu aturan main yang sudah disepakati bersama, apapun alasannya.

Selamat mengikuti jajak pendapat dengan tetap menghormati beda pendapat.