Esuk dele sore tempe ( pagi kedelai sore tempe ) adalah ungkapan dalam bahasa jawa yang sering digunakan untuk mengumpamakan sesuatu keputusan yang cepat berubah ( tidak konsisten ).
Pagi masih kedelai nggak sampai 12 jam ( sore ) sudah berubah jadi tempe.
Hasil kesepakatan PKB ( pada hari Jumat , 1 Mei 2009 ) , ketika mau diserahkan ke Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Timur ( pada hari Senin, 4 Mei 2009 ) tiba tiba ada permintaan pembahasan kembali dari pihak perusahaan untuk beberapa pasal yang semula telah disepakati. Padahal sebagian besar pasal pasal tersebut adalah bagian dari PKB lama yang telah disepakati tetap atau tidak diubah .
Akibatnya perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang semula sudah selesai, akan dilanjutkan lagi guna membahas pasal pasal tersebut.
Untuk menghindari terulangnya kesepakatan yang terkesan mencla-mencle ini, perundingan akan dimediasi pihak netral yang menguasai masalah Undang Undang Ketenagakerjaan agar tidak berlarut larut seperti perundingan PKB 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Sebagai penggemar tempe dalam menafsirkan kata kata ” esuk dele sore tempe ” jadinya akan lain, karena dari kedelai yang berubah menjadi tempe itu sebenarnya kualitasnya bertambah ……… nyatanya tempe rasanya lebih nikmat dibanding dengan kedelai.
Tetapi harus diperhatikan bahwa tempe harus segera diolah menjadi makanan, karena kalau tidak segera diolah ( terlalu lama ) maka tempe tersebut akan berubah menjadi ”tempe busuk”.
Kita masih percaya dan optimis bahwa dalam perundingan kali ini tidak ada rencana pembusukan terhadap PKB yang pernah disepakati, namun semata mata memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari PKB tersebut.
Semoga dengan PKB periode 2009 – 2011 ini nanti, keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan akan menambah kinerja yang ada, memajukan perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
6 Komentar
Ditulis dalam Uncategorized | Tag:bina karya, BUMN, hak dan kewajiban, Hak Karyawan, Karyawan, kedelai, konsisten, may day, meneg bumn, pkb, Serikat Pekerja, tempe