Oleh: Nugroho WS | 9 Mei, 2008

Bulan Mei ( May ) untuk BinaKarya

 

Beberapa hal terkait dengan bulan Mei atau May yaitu ;

Tanggal 1 Mei adalah HARI BURUH atau LABOUR DAY atau Mayday, sering diperingati oleh para pekerja atau buruh dengan demo demo menuntut hak dan lain lain.

Tanggal 20 Mei adalah HARI KEBANGKITAN NASIONAL , dan pada tahun ini adalah 100 tahun hari kebangkitan nasional, di hitung sejak hari lahirnya organisasi BOEDHI OETOMO yang didirikan oleh Dr Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908.

Selain Mayday hari buruh ada lagi MAYDAY MAYDAY ini adalah isyarat yang sering digunakan dalam komunikasi radio saat keadaan darurat membutuhkan pertolongan

yang dalam bahasa morse nya

adalah ketukan huruf  SOS  (  dit dit dit     dat dat dat       dit dit dit  ) 

artinya  Safe Our Self .

Bulan Mei 2008 ini bagi BK dan KKBK adalah saatnya kebangkitan bersama baik buruh ( karyawan )  maupun majikan ( manajemen )  karena kita sudah mendengar isyarat MAYDAY MAYDAY bahwa pesawat BK-2008 sudah mulai terbakar dan mau jatuh. ( SELAMATKAN BINA KARYA )

Bangkitlah BUMN

Oleh: Nugroho WS | 7 Februari, 2010

PAYUNG HUKUM

PAYUNG HUKUM

HUKUM atau KEADILAN sering diumpamakan dalam logo TIMBANGAN.

Demi KEADILAN disusunlah UNDANG-UNDANG atau PERATURAN yang selanjutnya digunakan sebagai PAYUNG HUKUM.

Dalam HUBUNGAN INDUSTRIAL antara Perusahaan dengan Karyawan payung hukumnya adalah PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ), menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13, Tahun 2003, Pasal 126 ayat 1 ; “Pengusaha, serikat pekerja / serikat buruh, dan pekerja / buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama”.

Dalam kasus-kasus tertentu Payung Hukum kadang DIPLINTIR , tidak digunakan secara ADIL , hanya digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dengan tanpa melihat hubungan ( yunto/yungto ) antar pasal-pasal yang terkait.
Akibatnya bisa terjadi ; yang benar jadi salah, yang salah jadi benar.

Pengelola Perusahaan juga punya PAYUNG PERUSAHAAN atau “Corporate Umbrella”.

Payung Perusahaan penuh dengan RISK ( resiko ) , kalau salah dalam menjalankan tugas bisa menerima resiko “kehilangan jabatan” atau bisa juga resiko terkena “pidana” ( misal kasus korupsi atau kasus kesengajaan mengemplang HAK karyawan ).

Oleh sebab itu pelaku manajemen gajinya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan karyawan ( karyawan gak boleh iri ).

Hukum tidak pandang bulu, oleh karena itu semua orang harus mentaatinya.
Untuk itu semua perusahaan yang bonafide harus punya Biro Hukum atau Bagian Hukum, agar tidak mudah tersandung hukum.

Akhirnya kembali ke EGOISME masing-masing individu,
setiap orang akan cari selamat untuk dirinya sendiri …..
maka …. dipilihlah …..PAYUNG PRIBADI.

Oleh: Nugroho WS | 30 Januari, 2010

Antasari dan BUMN

Ada hal yang menarik dari sidang perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar mantan ketua KPK.

Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena 10 (sepuluh) alasan yang sangat memberatkan.

Salah satu alasannya adalah karena ” yang dibunuh adalah pejabat BUMN “.

Ini mencerminkan begitu pentingnya nilai seorang pejabat/karyawan  BUMN dimata jaksa penuntut umum.

Terus apa hubungannya  cerita ini dengan masalah yang ada di BUMN perusahaan kita ini ???

Saat ini  karyawan  (100 orang lebih) di tempat kita, lagi mengalami tekanan psikologis akibat ada hak hak nya (sesuai aturan yang harus berlaku) belum (tidak ?) dipenuhi oleh perusahaan kita yang BUMN juga.

Di antara para karyawan itu pun juga banyak yang pejabat.

Betapa sakitnya hati ini,  ketika merasa hak nya tidak dipenuhi.

Menyakiti banyak orang kalau ditimbang timbang nilainya relatif tidak jauh  dengan membunuh satu orang.

Bahkan ada pendapat yang cukup konyol, dari pada disakiti terus menerus mending dibunuh sekalian.

Tapi fakta  di BUMN kita sebenarnya tidaklah separah itu.

Pengelola BUMN adalah orang orang yang terpilih dan bekerja dengan sangat profesional.

Usaha usaha Direksi untuk menyenangkan karyawan sudah banyak dilakukan, misalnya langkah/usaha  untuk memprioritaskan mencicil/melunasi hak karyawan yang telah memasuki usia pensiun, mengadakan pesta ulang tahun perusahaan (walau terlambat) dengan menyembelih sapi, membenahi lingkungan kerja yang sudah tidak sehat, dan lain sebagainya.

Tapi kenapa masih ada perselisihan dengan Serikat Pekerja ?

Menurut pengamatan SP ini hanya disebabkan oleh  faktor kurang beraninya direksi  “mengambil keputusan”  karena selalu dibayangi oleh likuiditas perusahaan yang katanya tidak memungkinkan.

Suatu hal yang kontradiksi bila ada perusahaan yang dinyatakan untung tapi punya masalah perselisihan hak dengan karyawannya.

Langkah yang ditempuh oleh SP untuk menyelesaikan masalah hak ini lewat tripartit / PHI , adalah proses  ” perjuangan tanpa harus dengan demo (mengerahkan masa karyawan) ”    seperti yang pernah dilakukan SP di masa lampau.

Biarlah proses tersebut yang akan membuktikan kalau yang namanya hak tidak akan hilang ketika kewajiban sudah selesai dilaksanakan.

Alangkah baiknya kalau “pengambilan keputusan”  dijalankan  oleh Perusahaan  saat  dilakukan mediasi ( tripartit ) dari pada ” diputuskan ” oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

BUMN yang plat merah ini harus tetap memberikan contoh yang baik untuk bangsa dan negara kita yang tercinta.

Oleh: Nugroho WS | 29 Januari, 2010

Bipartit Gagal

Dalam rapat lanjutan ( bipartit ke 2 )  tanggal 29 Januari 2010, hari  Jum’at  sore tadi, telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian perselisihan secara maksimal baik dari pihak Serikat Pekerja maupun dari pihak Perusahaan.

Namun apa daya pendapat masing masing pihak masih banyak berbeda, sehingga tidak akan ada lagi bipartit lanjutan, artinya bipartit telah gagal.

Selanjutnya Serikat Pekerja dalam waktu dekat ini akan segera mencatatkan perselisihan ini ke Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Timur.

Semoga dengan langkah tripartit yang akan ditempuh nanti, dan setelah difasilitasi melalui mediasi pihak ke tiga (yang sangat paham dengan Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan)  Insya Allah perbedaan pendapat yang ada akan semakin mengerucut. 

Hal yang  positip dalam musyawarah bipartit tersebut,  pihak Perusahaan maupun pihak Serikat Pekerja masing-masing  sama sama mengklaim punya niat untuk memajukan Perusahaan. 

Menurut SP memajukan perusahaan ( terkait dengan hubungan industrial antara manajemen dengan karyawan ) harus dimulai dari rasa saling percaya dengan melaksanakan ketentuan dalam PKB secara konsisten dan bertanggung jawab.

SP sangat tidak yakin bahwa menunda melaksanaan ketentuan dalam PKB, khususnya dengan menghilangkan hak karyawan, akan bisa membantu memajukan perusahaan , walaupun  karena itu memang  nampak ada penghematan pengeluaran oleh perusahaan.    

 Penyelesaian perselisihan harus tetap jalan tanpa mengganggu pekerjaan.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori