Dalam rapat lanjutan ( bipartit ke 2 )  tanggal 29 Januari 2010, hari  Jum’at  sore tadi, telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian perselisihan secara maksimal baik dari pihak Serikat Pekerja maupun dari pihak Perusahaan.

Namun apa daya pendapat masing masing pihak masih banyak berbeda, sehingga tidak akan ada lagi bipartit lanjutan, artinya bipartit telah gagal.

Selanjutnya Serikat Pekerja dalam waktu dekat ini akan segera mencatatkan perselisihan ini ke Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Timur.

Semoga dengan langkah tripartit yang akan ditempuh nanti, dan setelah difasilitasi melalui mediasi pihak ke tiga (yang sangat paham dengan Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan)  Insya Allah perbedaan pendapat yang ada akan semakin mengerucut. 

Hal yang  positip dalam musyawarah bipartit tersebut,  pihak Perusahaan maupun pihak Serikat Pekerja masing-masing  sama sama mengklaim punya niat untuk memajukan Perusahaan. 

Menurut SP memajukan perusahaan ( terkait dengan hubungan industrial antara manajemen dengan karyawan ) harus dimulai dari rasa saling percaya dengan melaksanakan ketentuan dalam PKB secara konsisten dan bertanggung jawab.

SP sangat tidak yakin bahwa menunda melaksanaan ketentuan dalam PKB, khususnya dengan menghilangkan hak karyawan, akan bisa membantu memajukan perusahaan , walaupun  karena itu memang  nampak ada penghematan pengeluaran oleh perusahaan.    

 Penyelesaian perselisihan harus tetap jalan tanpa mengganggu pekerjaan.

About Nugroho WS

KORPS KARYAWAN BINA KARYA ( KKBK ) , adalah Serikat Pekerja PT Bina Karya ( Persero ) yang didirikan tanggal 31 Maret 1999 dan telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja RI melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 250/OP.SP BPU/DFT/03/IX/99, beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav. 2 Cawang Jakarta Timur.

Tinggalkan komentar