Esuk dele sore tempe ( pagi kedelai sore tempe ) adalah ungkapan dalam bahasa jawa yang sering digunakan untuk mengumpamakan sesuatu keputusan yang cepat berubah ( tidak konsisten ).
Pagi masih kedelai nggak sampai 12 jam ( sore ) sudah berubah jadi tempe.
Hasil kesepakatan PKB ( pada hari Jumat , 1 Mei 2009 ) , ketika mau diserahkan ke Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Timur ( pada hari Senin, 4 Mei 2009 ) tiba tiba ada permintaan pembahasan kembali dari pihak perusahaan untuk beberapa pasal yang semula telah disepakati. Padahal sebagian besar pasal pasal tersebut adalah bagian dari PKB lama yang telah disepakati tetap atau tidak diubah .
Akibatnya perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang semula sudah selesai, akan dilanjutkan lagi guna membahas pasal pasal tersebut.
Untuk menghindari terulangnya kesepakatan yang terkesan mencla-mencle ini, perundingan akan dimediasi pihak netral yang menguasai masalah Undang Undang Ketenagakerjaan agar tidak berlarut larut seperti perundingan PKB 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Sebagai penggemar tempe dalam menafsirkan kata kata ” esuk dele sore tempe ” jadinya akan lain, karena dari kedelai yang berubah menjadi tempe itu sebenarnya kualitasnya bertambah ……… nyatanya tempe rasanya lebih nikmat dibanding dengan kedelai.
Tetapi harus diperhatikan bahwa tempe harus segera diolah menjadi makanan, karena kalau tidak segera diolah ( terlalu lama ) maka tempe tersebut akan berubah menjadi ”tempe busuk”.
Kita masih percaya dan optimis bahwa dalam perundingan kali ini tidak ada rencana pembusukan terhadap PKB yang pernah disepakati, namun semata mata memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari PKB tersebut.
Semoga dengan PKB periode 2009 – 2011 ini nanti, keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan akan menambah kinerja yang ada, memajukan perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
esuk dele
sore tempe
bengi kangkung ….. tangi turu wetenge murus
jangan gunakan kata tempe
gunakanlah kata tahu …..
biar semua jadi tahu …. alias tidak bodoh
Oleh: budi on 7 Mei, 2009
at 10:41 pm
Pentingnya PKB bagi pengusaha dan karyawan ini harus dipahami dengan benar.
Sehingga saat dilakukan perundingan harus dilakukan dengan serius , konsisten dan penuh tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 129 ;
Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja / serikat buruh.
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja / serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
Oleh: Nugroho WS on 8 Mei, 2009
at 7:10 am
Ya,…. semuanya harus bisa kita ambil segi positive (positive think), bahwa segala hal pasti ada sisi baik walaupun kecil skalipun. Perubahan yang terus menerus bisa jg diartikan dinamis, asal perubahan ke arah yang lebih baik.
Salut buat KKBK
Oleh: Totok Wiranto on 8 Mei, 2009
at 8:28 am
dele lebih baik daripada tempe
bisa jadi tahu , tempe, susu , dll
bisa ditanam lagi untuk jadi banyak kedelai
gampang berubah arah (tidak konsisten) itu
,,,,,,,,, seperti keledai
Oleh: bambang on 9 Mei, 2009
at 6:20 pm
Saya baca di blok ini isinya keluhan terus mas…katanya mau bangkrut malah dirongrong, malam makan peyek godril saja biar kenyang & kentutnya bauk
Oleh: wiryanto on 11 Mei, 2009
at 1:35 pm
Kelanjutan pembahasan PKB yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2009, alhamdulilah telah FINAL.
Oleh: Nugroho WS on 15 Mei, 2009
at 2:20 am
Ok. Berjuanglah untuk kesejahteraan karyawan.Namun jangan ada yang merasa dirugikan.salam kenal
Oleh: Dangstars on 15 Juli, 2009
at 5:34 pm