HAK DAN KEWAJIBAN
Menurut mata pelajaran PKN ( Pendidikan Kewarga Negaraan ) kelas 1 (satu) SD ;
Hak adalah segala sesuatu yang boleh kita terima.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita kerjakan.
Kita harus melaksanakan kewajiban lebih dulu, baru menerima hak.
Dalam pelaksanaannya sehari-hari, hak dan kewajiban harus seimbang.
Pelajaran tentang HAK sudah diberikan oleh ibu ibu kepada anaknya sejak masih balita ; ketika menyuapi anaknya …. para ibu memberi contoh dengan membuka mulut lebar-lebar sambil berkata … hak ….hak…., dan ketika anak membuka mulut … dimasukkanlah sesuap makanan ke mulut tersebut oleh ibunya
( menurut pelajaran PKN , salah satu hak anak adalah menerima makanan bergizi dari orang tuanya ).
Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen (Muhammad Ali);
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diamalkan / dilakukan.
Hak adalah milik ; wewenang ; benar ; sungguh ada ; kekuatan yang besar untuk menuntut sesuatu ; kekuasaan untuk melakukan sesuatu .
Didunia kerja ….khususnya di perusahaan yang manajemennya nakal, hak dan kewajiban dilakukan secara tidak seimbang.
Dengan alasan klasik ( karena kondisi perusahaan ) …… pengertian di Sekolah Dasar tentang hak ……sering berubah ( dipelintir ) ;
Sesuatu yang boleh diterima … menjadi …. Sesuatu yang belum diterima.
Akibatnya …… Serikat Pekerja mengikuti Kamus Bahasa Indonesia Moderen …..hak adalah kekuatan besar untuk menuntut sesuatu.
Tuangkanlah hak dan kewajiban ke dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) dan tuntutlah pihak manajemen jika dengan sengaja mengingkari ( tidak melaksanakan PKB ), karena kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan sangat tergantung pada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kalau semua pihak melaksanakan KEWAJIBAN, maka sebetulnya tidak ada diskusi tentang HAK. Karena HAK merupakan KEWAJIBAN dari partner yang bersangkutan. Makanya semua pihak harus buru-buru menjalankan KEWAJIBANnya masing masing.
Oleh: Yuliyanto on 22 Januari, 2009
at 12:05 pm
yang aneh bin ajaib adalah jika ada perusahaan milik pemerintah melupakan kewajibannya
Oleh: Nugroho WS on 23 Januari, 2009
at 3:38 am
Setuju pa’ yuli . . . .
Begitu juga kalo semua pihak sudah menerima Hak nya, maka artinya semua pihak sudah melakukan kewajibannya.
Tapi di Republik Bina karya kan beda yah, karyawan sudah memberikan kewajibannya tapi Republik BK ini masih (terkadang) terlambat memberikan hak karyawannya
Oleh: zaenal sadikin on 24 Januari, 2009
at 10:41 am
ssst ….. ternyata bapak komisaris utama BK memantau terus lho…
hari ini sudah berkenan komentar di milis BK
suatu ketika pasti muncul di sini
sayang ….. direksi kita masih gaptek ?
Oleh: Nugroho WS on 29 Januari, 2009
at 9:23 am
info yang saya terima, direksi mempercayakan tanggungjawab mencari proyek / menanda tangani kontrak / mengelola proyek sepenuhnya diserahkan kepada kepala divisi
kepala divisi sempat mengeluh …. direksi pingin enak …. karena masalah yang menyangkut keuangan masih dipegang direksi
sebenarnya direksi itu memberi contoh cara bekerja yang paling efisien ……
sedikit bekerja … banyak untungnya
Oleh: Nugroho WS on 5 Februari, 2009
at 7:28 pm